Wali Kota Manado merencanakan pembangunan Kawasan Wisata Religius Kota Manado di Eks Kampung Texas, Pasar 45 Manado. Hal ini sudah lama disampaikan hanya saja mentok pada penertiban kawasan pemukiman dan belum dimulai pembangunan sesuai master plan yang sebenarnya sudah ada sejak Wali Kota GSV Lumentut menjabat.
Dalam pelaksanaan Halal bi halal Pemerintah Kota Manado, Rabu pekan lalu ada pembahasan mengenai hal tersebut. Pemko Manado melalui Bagian Humas dan Protokoler menyampaikan rilis resmi ke semua media terkait hal tersebut setelah Dialog Publik di Swisbellhotel Maleosan, Selasa 8 Oktober 2013.
Sejarah Singkat
Perlu diketahui, Sebelum bernama Kampung Texas, daerah tersebut
bernama Kampung Merdeka Haaven. Kampung yang telah ada sejak pergolakan
Permesta. Pada tahun 1970-an, Indonesia mulai melaksanakan pembangunan
termasuk di mana warga Kampung Merdeka Haaven berada.
Pemerintah Kota Manado memilih wilayah di dekat Kampung Merdeka
Haaven sebagai lokasi pembangunan semua fasilitas dan merupakan cikal
bakal munculnya istilah Bendar atau Pusat Kota.
Fasilitas yang dibangun antara lain pertokoan dan hiburan seperti Bioskop Benteng.
Salah
satu film paling populer pada masa itu adalah TEXAS ADIOS diperankan
oleh Franco Nerro sehingga kemudian kawasan tersebut dikenal menjadi Kampung Texas.
Tahun 1994 terjadi kebakaran yang memusnahkan hampir seluruh rumah
penduduk di pemukiman tersebut sehingga pemerintah merelokasi warga
masyarakat yang berjumlah 73 kepala keluarga ke lokasi Mayondi Kelurahan
Kombos Kecamatan Molas.
Relokasi ini sah dan disetujui oleh DPRD Kota Manado sehingga ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikotamadya Dati II Manado Nomor 42 tahun 1994.Dalam perkembangannya, pemukiman Kampung Texas ini menjadi kawasan yang kumuh dan tidak tertata.
Tahun 2007 Pemerintah Kota Manado kembali merelokasi warga masyarakat ke Lokasi Mayondi Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil dengan kompensasi diberikan tanah hak milik yang ditetapkan dengan SK Walikota Nomor 36 tahun 2008 tentang nama-nama warga lingkungan VI Kampung Texas Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang penerima kapling seluas 150 m2. Relokasi ini berjalan efektif karena warga telah tinggal menetap.
DED
Pada
tahun 2009, Pemerintah Kota Manado menyusun Perencanaan Teknis atau
Detail Engineering Design (DED) Revitalisasi Kawasan Eks Kampung Texas,
dengan maksud menghadirkan kawasan pusat kota Manado sebagai tujuan
wisata, dengan menonjolkan setiap bagian kawasan melalui keunikan dan
karakternya masing-masing, disatupadukan untuk menciptakan secara
harmonis aktivitas pariwisata, ekonomi, dan sosial budaya.
Tujuannya, mendudukkan obyek wisata yang direncanakan dalam konteks Urban Tourism di mana bagian-bagian kawasan yang potensial dengan keunikan masing-masing, menghadirkan obyek wisata yang berwawasan keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan masyarakat Kota Manado (gereja dan mesjid).
Tahun 2010 masuk permohonan IMB dari Efendy Purnama, di atas tanah
Sertifikat HGB Nomor 39 Wenang Utara tahun 2010 dengan luas 2.628 m2
yang diperoleh melalui proses lelang berdasarkan risalah lelang No.
047/2010 tanggal 11 Mei 2010.
Dengan munculnya sertifikat HGB Nomor 39 Wenang Utara, dari luas
5.655 m2 berkurang menjadi 3.027 m2 (Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tahun
2012 Wenang Utara). Dengan berubahnya luasan, DED berubah, termasuk dua
menjadi empat rumah ibadah.
Dalam Ramperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012 - 2032 Pasal 7
ayat (3), pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Pusat perdagangan dan jasa, perkantoran dan pariwisata, skala
regional kota yang berlokasi di kelurahan Pinaesaan, kelurahan Calaca,
Kelurahan Wenang Utara, Kelurahan Sario Tumpaan, Kelurahan Sario Utara,
dan Kawasan Reklamasi.
Kawasan Wisata Religius sudah termuat dalam materi teknis Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Dalam zoning map, kawasan tersebut
terdapat dalam blok 3 Zoning MAP Blok 3 RDTR Kota Manado.
Rencana pembangunan kawasan wisata religius Kota manado diserahkan
kepada BKSAUA dan mendiskusikannya dengan majelis-majelis yang ada.
Sesuai (draft sementara) ukuran Mesjid : Bangunan dan Pelataran :
38,5 m x 27 m = 1.039,5 m2, Bangunan : 22 m x 12 m = 264 m2
38,5 m x 27 m = 1.039,5 m2, Bangunan : 22 m x 12 m = 264 m2
Taman dan Sirkulasi : 775,5 m2. Jika dihitung dari luas kawasan 3.027
m2, berarti kawasan mesjid menempati 34 persen. Kapan take action?
Kapan Selesai? Masyarakat hanya bisa berdoa supaya hal ini tidak hanya
perencanaan atau wacana sepama karena Wali Kota GSVL masa jabatannya
hanya sampai September 2014.
sumber: Tribun Manado
sumber: Tribun Manado
berita dan informasi Badan Pengurus Pusat Badan Pengurus Daerah Pendaftaran Anggota Pakasaan divisi informatika



