MANADO – Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (10/03/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini diinisiasi bersama Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera (GEMASS) guna membahas keberlanjutan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat.
Poin Utama dan Usulan Strategis
Dalam kesempatan tersebut, Bidang Pelestarian Adat dan Budaya Makatana Minahasa yang diwakili oleh Bpk. Chandra D. Rooroh beserta tim, menyampaikan sejumlah masukan krusial kepada legislatif agar bisa dibuat perda adat sehingga bisa mengaturnya. Meminta pihak DPRD Sulut menginisiasi terlebih dahulu pembuatan perda adat tersebut, nanti pihaknya akan membantu:
Jaminan Kebebasan Berbudaya: Mendesak pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) untuk memberikan dukungan serta jaminan keamanan bagi para pegiat budaya dalam mengeksplorasi adat dan tradisi Minahasa tanpa intervensi pihak manapun.
Revitalisasi Pusat Budaya: Meminta pemerintah proaktif dalam memperbaiki dan memelihara situs-situs adat serta pusat kebudayaan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Instruksi Berjenjang: Mengharap adanya instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi hingga tingkat Desa/Kelurahan untuk aktif membantu, melibatkan diri, serta menjaga ketertiban dalam setiap aktivitas adat di wilayah Minahasa Raya.
Contoh Adat dan Tradisi yang disampaikan
Di Minahasa ada namanya Mahtembulelen yaitu ritual bulan besar. Setiap bulan melakukan prosesi ritual yang namanya persembahan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas bulan yang baru dan kehidupan baru. Ada juga Mera' Wale, kegiatan ritual yang dilakukan masyarakat adat Minahasa yaitu mapalus, gotong royong apabila ada orang pindah rumah. Ada juga Mera’ Waruga pemindahan dan perbaikan, peristirahatan terakhir para leluhur, jadi adat dan tradisi itu sendiri bukan hanya sekedar musik atau tarian yang selalu ditampilkan.
Menegaskan Independensi Organisasi
Makatana Minahasa juga memberikan klarifikasi tegas mengenai posisi organisasi di tengah masyarakat:"Kami adalah organisasi mandiri yang bergerak atas dasar semangat Mapalus. Kami menegaskan bahwa Makatana Minahasa tidak terlibat dalam proyek politik, bantuan sosial, atau pengajuan proposal yang bersifat transaksional. Jika ada pihak yang mengatasnamakan organisasi kami untuk kepentingan tersebut, itu adalah oknum," tegas perwakilan Makatana Minahasa".
Meski menjaga jarak dari politik praktis, organisasi menyatakan keterbukaan penuh untuk menjadi mitra strategis pemerintah. Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa siap memberikan audiensi dan edukasi terkait kearifan lokal agar identitas Minahasa tetap terjaga dan lestari bagi generasi mendatang.
Respon DPRD
Masukan dan aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh anggota DPRD Sulut, khususnya Komisi 4 Bidang Kebudayaan Bpk. Louis Schramm. Pihak DPRD berkomitmen untuk segera menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan dalam penyusunan dan implementasi kebijakan ke depan.
I Yayat U Santi!
Nyaku si Makatana
berita dan informasi
Badan Pengurus Pusat
Badan Pengurus Daerah
Pendaftaran Anggota
Pakasaan
divisi informatika